Jumat, 30 Desember 2011

Pengertian Hukum

NAMA  : LATIPAH ANNUM NASUTION
NPM      : 33410976
KELAS  : 2ID03
PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum.
Hukum bisa juga diartikan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Menuurut para ahli hukum adalah:
-          Menurut Plato mengatakan bahwa hukum itu merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan Aristoteles berpendaat bahwa hukum hanya sebaga kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.     
-          Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang manyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi pengusaha Negara dalam melaksanakan tugasnya.
-          Menurut E. Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup pemerintah dan larangan yang mengatur tata cara dalam suatu masyarakat yang sehasusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk huduptersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau penguasa itu.
Hukum dibagi menjadi dau bagian yaitu:
1.      Hukum pdana
2.      Hukumperdata

Sumber: Google