Kamis, 28 Juni 2012

UU perindustrian


UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRI

Nama   : Latipah Annum Nasution
Kelas   : 2ID03
Npm    :33410976

1.    Studi Kasus
a.     Pencemaran Lingkungan

Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.

Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

b.     Studi Kasus Pelanggaran Carrefour

Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya.  Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.

Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan k elengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour.
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.

KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .





2.      Tanggapan Saya:
a.     Tanggapan Studi Kasus Pencemaran Lingkungan
Tanggapan saya tentang pencemaran lingkungan, kalau membangun suatu pabrik sebaiknya jangan dekat dengan pemukiman, agar  manusia atau makhluk hidup lainnya tidak terganggu dengan pernafasan karena pencemaran udara ini bisa mengakibatkan penyakin yg patal bagi makhluk hidup dan limbah pabrik sebaiknya dibuang pada tempat yang semertinya. Sebaiknya pemerintah tidak memberikan izin kepada perusahaan industri untuk membangun pabrik dikawasan pemukiman, pemerintah semestinya membuat suatu kawasan industri yang hanya dipakai untuk perindustrian.
Penebangan atau pembakaran hutan juga termasuk pencemaran lingkungan janganlah menggundul atau menebang, membakar pohon-pohon yang ada di hutan dengan sembarangan kerena bisa mengakibatkan pencemaran udara yang berakibat patal terhadap pernafasan makhluk hidup.

b.     Tanggapan Studi Kasus Pelanggaran Carrefour
Menurut saya kebijakan perusahaan Carrefour tersebut sangat merugikan pedagang kecil, karena harga barang yang dijual di Carrefour pada umumnya berharga murah. Pemasok seharusnya mencari tenpat jual beli barang yang sesuai dengan harga pasaran yang dapat menguntungkan bagi semua orang.





Materi Hak Merek




Nama   : Latipah Annum Nasution
Kelas   :2ID03
Npm    : 33410976

BAB I
PENDAHULUAN

Semakin pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.

BAB II
DASAR TEORI

2.1           Pengertian Merek
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Selain pengertian diatas, pengertian merek menurut beberapa para ahli yaitu antara lain:
1.  Menurut H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2.      Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.    Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa merek merupakan suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda lainnya serta dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan baik barang maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat oleh masyarakat melalui merek tersebut.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
            Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.

2.2           Istilah-istilah
Terdapat beberapa istilah dalam pembahasan mengenai hak merek. Berikut ini merupakan beberapa istilah dalam pembahasan merek menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek yaitu antara lain:
Ø Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Ø Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Ø Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Ø Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Ø Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ø Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

2.3           Jenis Merek
Menurut Undang-undang Merek tahun 2001, jenis merek meliputi merek dagang dan merek jasa, seperti yang tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jaasa.”. Menurut beberapa ahli, klasifikasi merek digolongkan sebagai berikut.
1.    Menurut Suryatin, Merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
-          Merek Lukisan (Bell Mark).
-          Merek Kata (World Mark).
-          Merek Bentuk (Form Mark).
-          Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
-          Merek Judul (Title Mark).
2.    Menurut  R.M Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan menjadi:
-         Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
-       Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
-          Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3.   Menurut Prof. Soekardono, S.H., yang terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki daya pembeda, yaitu diwujudkan dengan:
-       Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
-       Merek dengan perkataan (World Mark).
-       Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

2.4           Persyaratan Merek
Syarat mutlak yang harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus daya pembeda yang cukup sehingga susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasinya harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk membedakan antara barang dan yang diproduksi suatu perusahaan atau perorangan dengan barang dan jasa dari perusahaan maupun perorangan lainnya. Ketentuan mengenai diterima atau tidaknya suatu merek diatur dalam Undang-undang Merek tahun 2001 pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:

Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak

Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.    tidak memiliki daya pembeda;
c.    telah menjadi milik umum; atau
d.   merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Pasal 6
(1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.   mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.   mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.     mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah  dikenal.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.    merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.     merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.


BAB III
STUDI KASUS

Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil Tiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama. Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.
Sumber:
Undang-undang Merek dapat didownload di:
Studi Kasus dapat didownload di:

Hak Merek


HAK MEREK

Nama   : Latipah Annum Nasution
Kelas   : 2ID03
Npm    : 33410976

Pengertan Hak Merek
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.

Studi Kasus Hak Merek
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil Tiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama. Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.


Tanggapan Saya
            Tanggapan saya tentang hak merek yang terdapat pada studi kasus di atas membahas tentang grup vocal Trio Macan dan Tiga Macan. Munculnya grup vocal Tiga Macan menurut kasus di atas Tiga Macan telah melanggar hak merek Trio Macan, dikernakan Tiga Macan telah menyamakan nama merek antara keduanya. Bukan sekedar nama merek saja tetapi dari segi cara pemakaian, cara berdanda dan gaya panggung. Grup vocal Trio Macan merasa dirugikan karena kreatifitas mereka diambil secara cuma-cuma tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, oleh karena itu pihak Trio Macam melaporkan Tiga Macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran hak merek. Sesuai dengan penerapan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) sendiri, hanya dikenal istilah barang palsu untuk menyebut barang-barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain. Ancaman pidana bagi produsen barang palsu tersebut adalah pidana penjara paling lama  5 (lima) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 90 dan Pasal 91 UU Merek). Grup vocal Trio Macan yang berhak mendapak hak nama Merek karena Trio Macan yang terdaftar sebagai perlindungan atas hak merek.