Kamis, 28 Juni 2012

Hak Kekayaan Intelektual


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda  Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Menurut saya pembajakan software bagi orang yang tidak mampu untuk membeli software yang asli jangan terlalu di permasalahkan karena pembajakan tersebut dilakukan kemungkinan untuk kebutuhan pendidikan, kemungkinan  pembajakan itu juga dilakukan karena keterbatan ekonomi masyarakat jangankan untuk membeli software yang mahal untuk membiayai pendidikan saja sangat sulit dipenuhi. Semestinya pemerintah dapat memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, mereka juga ingin belajar layaknya orang yang mampu untuk membeli software tersebut.

Nama/NPM: Latipah Annum Nasution / 33410976
Kelas           : 2ID03

Minggu, 24 Juni 2012

Puisi


# CINTAKU#

Dikala sepi menyapa kesendirianku
Terlintas anganmu dalam anganku
Akupun teringat masa itu
Saat-saat kita bersama dulu
Akankah kau juga mengingatnya …

Dirimu tlah mengubahku
Menjadi seorang gadis dewasa
Karna kebaikan mu ,
Karna nasehatmu dan tulusnya sikapmu

Aku jadi menyukaimu
Dan engkau membalas asaku itu
Tapi kini……

Kau tlah berpaling dariku
Bersama dengan gadis impianmu
Yang lebih dawasa dari padaku
Disaat hati ini tlah menyatu
Betapa sakitnya saat kamu menyampaikannya
Kepada ku…….

Akankah kau mengingatku lagi
Karena kamulah yang mengenalkan aku
Dengan cinta itu ,,
Cinta pertama bagiku

Tapi cinta itu seakan tiada arti
Karena luka hatiku di sebabkan dustamu
Ku akan bersabar…
Sebab cinta tak boleh dipaksakan

By: Kakak ku

Minggu, 20 Mei 2012

HAK CIPTA


HAK CIPTA

1.1              Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

2.2       Studi Kasus
            Kasus pertama ialah fotokopi di perpustakaan. Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan fotocopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
            Kasus kedua ialah minimalisasi plagiasi. Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfotocopi koleksi tugas akhir tersebut.

Pendapat:
            kasus pertama ialah tentang fotocopi buku perpustakaan, menurut saya menggandakan buku melanggar hah cipta kerena Membajak  dan memfotokopi buku tidak diperbolehkan selagi didalam buku tersebut terdapat larangan “dilarang keras mengutip, menjiplak, atau memfotokopi seluruh atau sebagian isi buku tanpa mendapat izin dari penerbitnya”. Tetapi bagi kita yang kurang mampu untuk membeli buku sementara buku itu sangatlah penting untuk kepentingan sekolah atau pun perkuliahan, menurut saya boleh-boleh saja memfotocopi buku selagi buku tersebut untuk keperluan pribadi saja.
            Kasus kedua ialah tentang minimalisasi plagiasi, menurut saya menjiplak karya orang itu tidak boleh kecuali  seizin penulis. Berbeda halnya dengan membuat suatu tulisan atau karangan ilmiah dengan bantuan buku lain sebagai reprensi kita dalam pembuatan suatu tulisan ataupun karangan ilmiah tersebut. Menjiplak karya orang sangat merugikan kita karena membuat kita malas dalam barkarya.

Nama  : Laripah Annum Nasution
NPM    : 33410976
Kelas    : 2ID03a

HAK PATEN


HAK PATEN


1.1       Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.

1.2       Studi Kasus Hak Paten Tentang Obat-Obatan
Posted on February 25, 2011 India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabetes yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris. Myrian Genetics, sebuah perusahaan AS telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak ada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut Kanker mengumunkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/Niagara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Tanggapan:
Kasus hak paten di atas mengenai obat-obatan, kasus pertama kantor paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan fermasi Amerika Serikat obar diabetes yang terbuat dari terong dan pare, sementara itu sudah ribuan tahun kedua tanaman tersebut sudah digunakan oleh Negara India untuk pengobatan diabetes. Akan tetapi menurut kasus di atas Negara India belum mempatenkan obat diabetes dari tanaman terong dan pare hasil penemuannya tersebut, oleh karena itu menurut saya yang berhak atas obat diabetes ini adalah Negara Amerika Serikat karena menurut kasus di atas Negara AS lah yang duluan mempatenkan obat diabetes yang terbuat dari tanaman terong dan pare tersebut, Intinya  siapa yang duluan dialah yang dapat.
 Hampir sama dengan kasus yang kedua perang paten antara AS, Inggris dan Afrika. Kasus yang kedua ini mempermasalkan tenteng berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Kasus yang kedua ini yang duluan mematenkan zat aktif ini ialah AS yang dalam penelitiannya dilakukan oleh dua Negara yaitu AS dan Inggris. Akan tetapi yang memiliki zat aktif dari akar pohon ini ialah Negara Afrika. Kasus yang kedua ini sama dengan kasus yang pertama siapa duluan yang mematenkan dia lah yang dapat duluan.

Nama: Latipah Annum Nasution
NPM : 33410976
Kelas : 2ID03

Minggu, 15 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Studi Kasus
Di Indonesia pelanggaran HAKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah China dalam soal pembajakan software. Tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang komputer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal.
Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HaKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat, dan bisa juga karna keterbatasan ekonomi masyarakat untuk membeli software yang asli.
Pendapat saya:
Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda  Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Menurut saya pembajakan software bagi orang yang tidak mampu untuk membeli software yang asli jangan terlalu di permasalahkan karena pembajakan tersebut dilakukan kemungkinan untuk kebutuhan pendidikan, kemungkinan  pembajakan itu juga dilakukan karena keterbatan ekonomi masyarakat jangankan untuk membeli software yang mahal untuk membiayai pendidikan saja sangat sulit dipenuhi. Semestinya pemerintah dapat memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, mereka juga ingin belajar layaknya orang yang mampu untuk membeli software tersebut.

Nama/NPM: Latipah Annum Nasution / 33410976
Kelas           : 2ID03

Kamis, 22 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda  Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Menurut saya pembajakan software bagi orang yang tidak mampu untuk membeli software yang asli jangan terlalu di permasalahkan karena pembajakan tersebut dilakukan kemungkinan untuk kebutuhan pendidikan, kemungkinan  pembajakan itu juga dilakukan karena keterbatan ekonomi masyarakat jangankan untuk membeli software yang mahal untuk membiayai pendidikan saja sangat sulit dipenuhi. Semestinya pemerintah dapat memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, mereka juga ingin belajar layaknya orang yang mampu untuk membeli software tersebut.

Nama/NPM: Latipah Annum Nasution / 33410976
Kelas           : 2ID03

Kamis, 08 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Nama/npm: Latipah Annum Nasaution/33410976
Kelas         : 2ID03

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
                                                   
A.                 PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
 Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization), badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Hak kekayaan industry yang terdiri dari:Paten;

a.       Desain Industri (Industrial designs);
b.      Merek;
c.       Paten;
d.      Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
e.       Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
f.       Rahasia dagang (trade secret);

Disain Industri  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
2. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (pasal 1 aayat 1):
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi Haki adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen Haki mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang Haki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Ditjen Haki mempunyai fungsi:
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang Haki;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang Haki;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Haki.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.       Sekretariat Direktorat Jenderal;
  1. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.       Direktorat Paten;
d.      Direktorat Merek;
e.       Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.       Direktorat Teknologi Informasi;
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni.

B.                 UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAK CIPTA
Undang-undang yang mengatur hak cipta adalah sebagai berikut:
1.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran

C.                 DASAR HUKUM
1.      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang       Kepabeanan
3.      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.      ·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang  Pengesahan  Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing the     World Intellectual Property Organization
6.      ·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.      ·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
8.      ·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

SUMBER:
-          Wordpress/hak atas kekayaan intelektual
-          wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
-          Goolge