Minggu, 15 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Studi Kasus
Di Indonesia pelanggaran HAKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah China dalam soal pembajakan software. Tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang komputer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal.
Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HaKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat, dan bisa juga karna keterbatasan ekonomi masyarakat untuk membeli software yang asli.
Pendapat saya:
Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda  Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Menurut saya pembajakan software bagi orang yang tidak mampu untuk membeli software yang asli jangan terlalu di permasalahkan karena pembajakan tersebut dilakukan kemungkinan untuk kebutuhan pendidikan, kemungkinan  pembajakan itu juga dilakukan karena keterbatan ekonomi masyarakat jangankan untuk membeli software yang mahal untuk membiayai pendidikan saja sangat sulit dipenuhi. Semestinya pemerintah dapat memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, mereka juga ingin belajar layaknya orang yang mampu untuk membeli software tersebut.

Nama/NPM: Latipah Annum Nasution / 33410976
Kelas           : 2ID03

Kamis, 22 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda  Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Menurut saya pembajakan software bagi orang yang tidak mampu untuk membeli software yang asli jangan terlalu di permasalahkan karena pembajakan tersebut dilakukan kemungkinan untuk kebutuhan pendidikan, kemungkinan  pembajakan itu juga dilakukan karena keterbatan ekonomi masyarakat jangankan untuk membeli software yang mahal untuk membiayai pendidikan saja sangat sulit dipenuhi. Semestinya pemerintah dapat memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, mereka juga ingin belajar layaknya orang yang mampu untuk membeli software tersebut.

Nama/NPM: Latipah Annum Nasution / 33410976
Kelas           : 2ID03

Kamis, 08 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Nama/npm: Latipah Annum Nasaution/33410976
Kelas         : 2ID03

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
                                                   
A.                 PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
 Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization), badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Hak kekayaan industry yang terdiri dari:Paten;

a.       Desain Industri (Industrial designs);
b.      Merek;
c.       Paten;
d.      Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
e.       Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
f.       Rahasia dagang (trade secret);

Disain Industri  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
2. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (pasal 1 aayat 1):
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi Haki adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen Haki mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang Haki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Ditjen Haki mempunyai fungsi:
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang Haki;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang Haki;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Haki.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.       Sekretariat Direktorat Jenderal;
  1. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.       Direktorat Paten;
d.      Direktorat Merek;
e.       Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.       Direktorat Teknologi Informasi;
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni.

B.                 UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAK CIPTA
Undang-undang yang mengatur hak cipta adalah sebagai berikut:
1.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran

C.                 DASAR HUKUM
1.      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang       Kepabeanan
3.      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.      ·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang  Pengesahan  Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing the     World Intellectual Property Organization
6.      ·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.      ·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
8.      ·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

SUMBER:
-          Wordpress/hak atas kekayaan intelektual
-          wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
-          Goolge


Rabu, 04 Januari 2012

Masalah dan Potensi Generasi Muda


MASALAH DAN POTENSI GENERASI MUDA

Generasi pemuda adalah penerus bangsa yang akan memimpin suatu bangsa kelak di masa yang akan datang. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjada serta mengubah nasib suatu bangsa apakah menjadi lebih baik dari sebelumnya atau mungkin sebaliknya. Generasi muda harus memiliki semangat dan kemauan untuk membangun bangsa dengan cara menggali potensi serta bakat yang dimilikinya. Dalam berbagai aspek pemuda memiliki peran yang penting misalnya sebagai pelopor perubahan bangsa demi kepentingan bersama yang telah diimpikan seluruh bangsa. Namun ternyata masalah dan potensi generasi muda masih memprihatinkan karena berketidak sinambungan.

Berbagai permasalahan generasi yang muncul pada saat ini antara lain:
a.  Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa  pemuda.
b.  Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c.  Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
d.  Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
e.  Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f.  Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
g.  Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
h.  Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
 i.  Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dalam rangka memecahkan permasalahan generasi muda diatas, diperlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek pembangunan. Organisasi-organisasi pemuda yang telah berjalan baik merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.

Potensi-potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut:
a.  Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
b.  Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
c.  Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
d.  Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
e.  Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f.  Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g.  Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
h.  Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
i.  Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j.  Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.

Sumber: Google

Minggu, 01 Januari 2012

Sumber-Sumber Hukum

NAMA  : LATIPAH ANNUM NASUTION
NMP      : 33410976
KELAS  : 2ID03
SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, diartikan sebagai berikut:
Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu membentuk hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll. Sedangkan sumberhukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, yang diakui umum sebagai sumber hukum forman ialah UU, perjanjian antar Negara, dan kebiasaan.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukumformal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. sumber-sumber hukum formal membentuk pendangan-pandangan hukum menjadi aturan-atutan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum, yang termasuk sumber-sumber hukum formal adalah:
1        Undang-Undang
2        Kebiasaan
3        Perjanjian Internasioanal
4        Yurisprudensi
5        Doktrin.
Undang-undang dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:
a.   Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang.
b.  Undang-undang dalam arti meteriil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
Sumber: Google

Jumat, 30 Desember 2011

Pengertian Hukum

NAMA  : LATIPAH ANNUM NASUTION
NPM      : 33410976
KELAS  : 2ID03
PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum.
Hukum bisa juga diartikan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Menuurut para ahli hukum adalah:
-          Menurut Plato mengatakan bahwa hukum itu merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan Aristoteles berpendaat bahwa hukum hanya sebaga kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.     
-          Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang manyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi pengusaha Negara dalam melaksanakan tugasnya.
-          Menurut E. Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup pemerintah dan larangan yang mengatur tata cara dalam suatu masyarakat yang sehasusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk huduptersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau penguasa itu.
Hukum dibagi menjadi dau bagian yaitu:
1.      Hukum pdana
2.      Hukumperdata

Sumber: Google

Rabu, 09 November 2011

Faktor-faktor demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk

Nama  : Latipah Annum Nasution
NPM  : 33410976
Kelas  :2ID03

Fektor-Faktor Demografi yang Mempengaruhi
Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk di dunia ini makin cepat, mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan sebagainya. Dengan begitu, maka bertambahlah sistem matapencaharian hidup menjadi lebih kompleks.
Secara umum ada tiga faktor utama demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, di antaranya sebagai berikut:
1.      Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran adalah istilah dalam demografi yang mengindikasikan jumlah anak yang dilahirkan hidup, atau dalam pengertian lain fasilitas adalah hasil produksi yang nyata dari fekunditas seorang wanita. Berikun ini penjelasan mengenai pengukuran fertilitas:
a.        Pengukuran fasilitas tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut. Adapun ukuran-ukuran fertilitas tahunan adalah:
-          Tingkat fertilitas kasar (crude birth rate) adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.
-          Tingkat fertilitas umum (general fertility rate) adalah jumlah kelahiran hidup per-1000 wanita usia reproduksi (usia 14-49 atau 14-44 tahun) pada tahun tertentu.
-          Tingkat fertilitas menurut umur (age specific fertility rate) adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
-          Tingkat ferlititas menurut ukuran urutan penduduk (birth order specific fertility rates) adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.
b.      Pengukuran fertilitas komulatif adalah pengukuran jumlah rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya. Adapun ukurannya adalah:
-          Tingkat fertilitas total adalah jumlah kelahiran hidup laki-laki dan perempuan jumlah tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya dan tingkat fertilitas menurut umur tidak berubah pada priode waktu tertentu.
-          Gross reproduction rates adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa produksinya.
2.      Kematian (mortalitas)
Kematian adalah ukuran jumlah kematian umumnya karena akibat yang spesifik pada suatu populasi. Mortalitas khusus mengekspresikan pada jumlah satuan kematian per- 1000 individu per-tahun, hingga rata-rata mortalitas sebesar 9,5 berarti pada populasi 100.000 terdapat 950 kematian per-tahun.
3.      Perpindahan (migrasi)
Migrasi adalah peristiwa berpindahnya suatu organisme dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dalam banyak kasus organisme bermigrasi untuk mencari sumber cadangan makanan yang baru untuk menghindari kelangkaan yang mungkin terjadi karena datangnya musim dingin atau kerana over populasi.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya fertalitas penduduk:
1.      Faktor demografi, antara lain adalah:
a.       Struktur umur
b.      Struktur perkawinan
c.       Umur kawin pertama
d.      Paritas
e.       Disrupsi perkawinan
f.       Proporsi yang kawin
2.      Faktor non demografi, antara lain adalah:
a.       Keadaan ekonomi penduduk
b.      Perbaikan status perempuan
c.       Tingkat pendidikan
d.      Urbanisasi dan industrialisasi.

Sumber : google.com