Selasa, 02 Juli 2013

Tanggapan ISO 14000



TANGGAPAN ISO 14000

Studi Kasus
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

Tanggapan:
Berdasarkan Kelima prinsip ini dipercaya mampu membantu mereka dalam menjaga peralatan sedekat mungkin dengan kondisi peralatan yang ideal, bekerja lebih efisien, mengurangi waktu mesin tidakberoperasi, serta meningkatkan catatan keselamatan kerja, kecelakaan fatal, kecelakaan berakibat hilang waktu atau lost time accidents (LTA), kasus yang menghambat pekerjaan atau restricted work cases (RWC), serta kasus yang menuntut perawatan kesehatan atau medical treatment cases (MTC).
ISO 14000 merupakan suatu standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Oleh karena itu dalam suatu perusahaan seharusnya sudah mendapatkan suatu standar ISO 14000, karena pada umunya untuk menciptakan sistem manajemen lingkungan yang baik yaitu ISO 14000 yang merupakan standar yang lebih khusus berhubungan dengan aspek-aspek tertentu pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah “untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan lingkungan organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat yang yang hemat biaya, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan organisasi terbaiktersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi lingkungan yang relevan “.
Sumber:
http://squallovasket.blogspot.com
http://seftianandriasandi.

Jumat, 07 Juni 2013

Tanggapan Kasus Industri Dan Dampak Yang Ditimbulkan


Tanggapan Kasus Industri
Dan Dampak Yang Ditimbulkan


Studi Kasusu
Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan banyak terjadi di Indonesia. Salah satu masalah pencemaran lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur lapindo. Pencemaran ini dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi pada  tanggal 29 Mei 2006. Selama tiga bulan Lapindo Brantas Inc, yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk, melakukan pengeboran vertikal untuk mencapai formasi geologi yang disebut Kujung pada kedalaman 10.300 kaki. Sampai semburan lumpur pertama itu, yang dalam dunia perminyakan dan gas disebut blow out, telah dicapai kedalaman 9.297 kaki (sekitar 3,5 kilometer). Kedalaman ini dicapai pukul 13.00 dua hari sebelum blow out. Sesuai kelaziman pada pengeboran di kedalaman tersebut, lumpur berat masuk pada lapisan, disebut loss, yang memungkinkan terjadinya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau kick, antisipasinya menarik pipa untuk memasukkan casing yang merupakan pengaman sumur. Penarikan pipa hingga 4.241 kaki, pada 28 Mei, terjadi kick. Penanggulangan ini adalah dengan penyuntikan lumpur ke dalam sumur. Ternyata bor macet pada 3.580 kaki, dan upaya pengamanan lain dengan disuntikan semen. Bahkan pada hari itu dilakukan fish, yakni pemutusan mata bor dari pipa dengan diledakan. Peristiwa yang terjadi adalah semburan gas dan lumpur pada subuh esok harinya.

Tanggapan:
Berdasarkan kasus di atas, salah satu masalah pencemaran lingkungan yang hingga kini belum selesai permasalahannya adalah bencana lumpur lapindo. Menurut saya Lumpur lapindo merupakan bencana yang diakibatkan oleh kelalaian manusia itu sendiri yang tidak memikirkan akibat apa yang akan terjaadi yaitu setelah melalukan pengeboran tanah yang berlebihan demi mendapatkan kekayaan alam yang ada pada perut bumi, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat yang tinggal disekitar pengeboran tanah tersebut. Oleh karena itu sebelum melakukan suatu pekerjaan terlebih dahulu memikirkan apakah pekerjaan tersebut dapat mengakibatkan kerugian atau keuntungan bagi manusia maupun lingkungan sekitar kita.

Sumber kasus: http://rvanny.blogspot.com

Sabtu, 25 Mei 2013

TANGGAPAN ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN


Kasus Ilmu Teknologi
Selama beberapa tahun terakhir ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak “gaptek” atau gagap teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia. “Anak-anak Indonesia seharusnya sudah dikenalkan pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun.” ujar Tika Bisono, dalam acara memanfaatkan perangkat teknologi untuk Pengembangan Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih pada anak-anak, seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua. “Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati batas-batasnya. Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer. Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak yang akrab dengan dunia TI. Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. “Ini seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi,” tambah Tika.

 Tanggapan Kasus Ilmu Teknologi
Perkembangan teknologi pada dasarnya sangat diperlukakan, karena dengan adanya perkembangan teknologi manusia akan berlomba-lomba dalam membuat suatu inovasi terbaru yang bisa memajukan Negara. Pengenalan terhadap kemajuan ilmu teknologi seharusnya diperkenalkan sejak dini oleh orang tua, dengan adanya pengajaran kemajuan teknologi maka akan sangat membatu dalam memperkecil kemiskinan dari dampak kemajuan teknologi. Maka dari itu dengan adanya perkembangan teknologi secara menyeluruh akan membuat suatu Negara menjadi maju dan memiliki sumber daya yang berkualitas dalam segala bidang.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.


Sumber:
http://ariefdiaster.blogspot.com

Tanggapan Kasus Lingkungan Pertambangan


Studi Kasus Lingkungan Pertambangan
PT Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar, terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat pembuangan tailing. 

Tanggapan Kasus Lingkungan Pertambangan
            Berdasarkan kasus di atas, PT Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahan yang sangat besar dalam perindusrian pertambangan. Kasus PT Freeport Indonesia timbullah suatu konplik terhadapa masyarakat disekitar lingkungan PT Freeport Indonesia. Bahwasanya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM, dan dampak lingkungan sekitar tambang. Oleh karena itu pemerintah seharusnya bertindak atas kasus PT Freeport Indonesia memberikan keadilan terhadapa pekerja dan masyrakat yang hidup disekitar pertambangan dengan cara memberikan kenaikan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan serta masyarak Papuan yang butuh rasa aman dan nyaman dengan memilki lingkungan yang sehat dari limbah tambang.

Sumber:
http://neverstoptoshare.blogspot.com