Minggu, 01 Januari 2012

Sumber-Sumber Hukum

NAMA  : LATIPAH ANNUM NASUTION
NMP      : 33410976
KELAS  : 2ID03
SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, diartikan sebagai berikut:
Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu membentuk hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll. Sedangkan sumberhukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, yang diakui umum sebagai sumber hukum forman ialah UU, perjanjian antar Negara, dan kebiasaan.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukumformal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. sumber-sumber hukum formal membentuk pendangan-pandangan hukum menjadi aturan-atutan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum, yang termasuk sumber-sumber hukum formal adalah:
1        Undang-Undang
2        Kebiasaan
3        Perjanjian Internasioanal
4        Yurisprudensi
5        Doktrin.
Undang-undang dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:
a.   Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang.
b.  Undang-undang dalam arti meteriil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
Sumber: Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar