NAMA : LATIPAH ANNUM NASUTION
NPM : 33410976
KELAS : 1ID03
BAB 1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu secara khusus Negara yang membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dalam keanggotaan yang demikian disebut warga Negara, seorang warga Negara yang dianggotainya. Kewarga negaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan, Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah kewargaan ini menjadi penting karena masing-masing satuan politik akan member hak social yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan,yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban,dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang warga Negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuan bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan public, kerja sukarela, dan sebagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran kewarganegaraan.
Kewarga Negraan Republik Indonesia
Seorang warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga Negara Republic Indonesia. Kepada orangini akan diberikan kartu tanda penduduk, berdasarkan kabupaten atau provinsi tempat dia didaftarkan sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (NIK) apabila ia telah beusia 17 tahun dan mencatatkan diri dikantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh Negara kepada warga negarnya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no,12 tahun 2006 tentang Kewarganegaran Ripublik Indonesia.
Warganegara dan Kewarganegaraan
Salah satu persyaratan diterimanya status sebagai Negara adalah adanya unsure warga Negara yang diatur menurut ketentuan hokum tertentu sehingga warga Negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari neraga lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraanini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip “jus soli” atau prinsip “jus sanguinis”. Yang dimaksud dengan jus soli adalah prinsip yang mendasarkan dari pada pengertian hokum mengenai tanah kelahiran, sedangkan jus sanguinis mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Defenisi Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyan tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional disetiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara karena mungkin seorang asin, sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggaldi wilayah Negara tersebut.
Warga Negara merupakan terjemahan kata citizens yang mempunyai arti warga Negara, petujuk dari sebuah kota, sesama warga Negara, sesama penduduk, orang setanah air. Warga memngandung arti peserta, anggota atau perkumpulan. Warga Negara artinya warga atau anggota dari oganisasi yang bernama ngara. Istilah rakyatdan warga Negara, Rakyat lebih merupakan konsep politis, rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu, Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan UU pasal 26 UUD 1945.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Selain itu ditentukan hak dan kewajiban yang dimiliki Negara terhadap warga Negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap Negara. Contoh kewajiban Negara adalah kewajiban Negara untuk menjamin system hokum yang adil, kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara, kewajiban Negara untuk mengembangkan system pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban Negara member jaminan social, kewajiban Negara member kebebasan beribadah.
Depenisi Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah memiliki nama,wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kemenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Warga Negara
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan system hokum Negara dan mendapat perlindungan Negara, secara umum ada Anggota suatu Negara yang mempunyai keterikatan timbal- balik dengan Negara. Warga Negara Indonesia menurut pasal 26 UUD 1945 adalah oaring-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Penduduk
Penduduk adalah orang yang tinggal disuatu daerah, orang yang berhak tinggal daerah dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu.
Dalam sosiologi penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu, jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal disuatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Pembentikan Negara Menurut John Lucke
John lucke lahir 29 Agustus 1632 meninggal 28 Oktober 1704, pada umur 72 tahun adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme.Selain itu, di dalam bidang filsafat politik, lucke juga dikenal sebagai filsuf Negara liberal. Tulisan-tulisan locke tidak hanya berhubungan dengan filsafat, tetapi juga tentang pendidikan, ekonomi, teologi, dan medis. Karya locke yang terpenting adalah “Esai tentang Pemahaman Manusia”(Letters of Toleration), dan “Dua Tulisan tentang Pemerintahan” (Two Treatises of Government).
Buku locke yang terkenalberjudul “Dua Tulisan tentang Pemerintahan” ditulis ketika locke berada di Belanda, didalam karyanya ini Locke memberikan kritik terhadap buku “Patriarcha” karangan Robert Filmer karena Filmer menganjurkan monarki absolute. Pandangan Locke tentang Negara terhadap di dalam bukunya yang berjudul”Dua Tulisan tentang Pemerintahan” ia menjelaskan pandangannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat. Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga yaitu keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan Negara (commonwealth).
Negara dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan pembuatannya. Untuk itu, sistemnegara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan Negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: cara pertama dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas. Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsure : legistlatif, eksekutif, dan federative.
Unsur legislative adalah kekuasaan untuk membuat UU dan merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan ini dijalankan oleh yang mewakili perlemen golongan kaya dan bangsawan sebab mereka dengan kekayaaannya, paling banyak menyumbangkan sesuatu kepada Negara. Dalam membuat UU kekuasaan legislative terikat kepada tuntutan hokum alam yaitu keharusan menghormati hak-hak dasarmanusia. Untuk eksekutif adalah pemerintah yang melaksanakan UU yaitu Raja dan para bawahannya. Unsure federative adalah kekuasaan yang mengatur masalah-masalah bilateral, seperti mengadakan perjanjian damai, kesepakatan kerja sama, atau menyatakan perang.Menurut Locke, kekuasaan federative dapat dipegang oleh pihak eksekutif, dimana dalam keadaan darurat pihak eksekutif dapat mengambil tindakan yang melampaui wewenang hokum yang dimilikinya. Pandangan Locke lain yang penting dan masih berhubungan dengan konsep Negara adalah mengenai hubungan antara agama dan Negara. Pemikiran Locke mengenai hal ini terdapat di dalam tulisannya yang berjudul “surat-surat Mengenai Toleransi” (Letters of Toleration). Locke menyatakan bahwa perlu ada pemisahan tegas antara urusan agama dan urusan Negara sebab tujuan masing-masing sudah berbeda. Tujuan Negara adalah melindungi hak-hak dasar warganya di dunia ini sedangkan tujuan agama adalah mengusahakan keselamatan jiwa manusia untuk kehidupan abadi di akhirat kelak setelah kematian.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia.
Berikut adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Contoh hak warga Negara Indonesia sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum di dalam pemerintahan.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UU yang berlaku.
Contoh kewajiban warga Negara Indonesia sebagai berikut :
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjungjung tinggi dasar Negara, hokum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala Negara hokum
yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikaf bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tijuan nasional. Nilai-nilai pancasila mendasari pengamatan wawasan nasional, nilai-nilai tersebut adalah :
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Penerapan hak asasi manusia (HAM), seperti member kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Mengutamakan kepentingan masyarkat dari pada individu dan golongan
<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dilihat dari aspek kewilayahan nusantara Indonesi kaya akan aneka sumber daya alam (SDM) an suku bangsa. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing mamiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan mengandung potensi konflik yang besar.
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda,
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahaan nasional, yaitu wawasan nusantara dejaikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan social dan ekonomi, kesatuan social dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandangan geopolitik Indoesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan sehingga berfungsi dalam pembatasan Negara, agar tidakterjadi sengketa dengan Negara tetangga.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indoesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertipan dunia yang bedasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social”.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun social, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjungjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
BATAS WILAYAH INDONESIA
Semua Negara di dunia secara geografis saling berhubungan dan berbatasan wilayahnyayang satu dengan yang lainnya, maka dalam menetapkan wilayah perbatasan tidak bisa melakukannya secara sepihak tanpa perjanjian dengan Negara lain. Untuk itu perlu kesepakatan di antara Negara-negara dalam penetapan garis batas wilayah suatu Negara menjadi hal penting karena berakibat pada batas kedaulatan wilayah Negara, Garis batas di buat berdasarkan landasan hokum yang jelas (Hukum Internasional), sebab pembuatan garis batas tersebut senantiasa akan menimbulkan akibat hokum, yakni hak dan kewajiban, sehingga batas wilayah tersebut menimbulkan status hokum wilayah Negara, baik darat, laut, atau udara. Pelanggaran terhadap hak dan kewajiban tersebut dapat dikenai sangsi, mulai dari sangsi yang ringan sampai kepada sangsi yang berat, sesuai dengan kedudukan garis batas tersebut serta bentuk pelanggaran yang dibuatnya. Pada hakikatnyagaris batas memiliki fungsi untuk memisahkan beberapa hak dan kewajiban masyarat, anggota masyarakat ataupun Negara atas suatu wilayah. Garis batas merupakan identifikasi adanya hak dan kewajiban, hak dan kewjiban tersebut dapat timbul berdasarkan hubungan hokum kelompok social masyarakat denagn wilayahnya atau dalam skala yang besarseperti hubunganbangsa dengan wilayahnya dalam suatu Negara, hubungan perdata (perjanjian) ataupaun hubungandi bidang hokum public. Berkaitan dengan penetapan garis batas wilayah suatu Negara, menurut pasal 2 konversi hokum Laut (ONCLOS) 1982 yang dianggap sebagai wilayah Negara,yaitu yang terdiri dari: (1) wilayah daratan, (2) perairan pedalaman, (3) khusus untuk suatu Negara kepulauan perairan kepulauan an (4) laut territorial. Khusus laut territorial, pasal 3 konversi 1982 menetapkan bahwa: “ setiap Negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil, diukur dari garis pangkal yang ditentukan”.
Mengenai zona laut/maritime, konversi hokum laut (UNCLOS) 1982 memuat berbagai ketentuan yang mengatur penetapan batas-batas terluarnya(outer limit) dengan batas-batas maksimum sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah Negara: 12 mil-laut.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Zona tambahan dimana Negara memilki yuridiksi khusus: 24 mil-laut
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Zona ekonomi eksklusif: 200 mil-laut
<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Landas kontinen : antara 200-350 mil-laut
Disamping itu konversi 1982 juga menetapkan bahwa suatu Negara kepulauan berhak untuk menetapkan:
<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya
<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Perairan pendalaman pada perairan kepulauannya.
DEKLARASI DJUANDA 1957
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 desember 1957 oleh Perdana menteri Indonesia pasa saat itu, djuanda K artawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut serikat, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum deklarasi djuanda,wilayah Negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai, ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip Negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa Negara, sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 <!--[if !msEquation]-->
<!--[if !vml]--><!--[endif]--><!--[endif]-->
menjadi 5.193.250 <!--[if !msEquation]-->
<!--[if !vml]--><!--[endif]--><!--[endif]-->
dengan pengecualian Irran Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalm konversi hokum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasikan ini diperyegas kembali dengan UU Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 DesemberHari Nusantara.
Sumber :