Minggu, 20 Mei 2012

HAK CIPTA


HAK CIPTA

1.1              Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

2.2       Studi Kasus
            Kasus pertama ialah fotokopi di perpustakaan. Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan fotocopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
            Kasus kedua ialah minimalisasi plagiasi. Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfotocopi koleksi tugas akhir tersebut.

Pendapat:
            kasus pertama ialah tentang fotocopi buku perpustakaan, menurut saya menggandakan buku melanggar hah cipta kerena Membajak  dan memfotokopi buku tidak diperbolehkan selagi didalam buku tersebut terdapat larangan “dilarang keras mengutip, menjiplak, atau memfotokopi seluruh atau sebagian isi buku tanpa mendapat izin dari penerbitnya”. Tetapi bagi kita yang kurang mampu untuk membeli buku sementara buku itu sangatlah penting untuk kepentingan sekolah atau pun perkuliahan, menurut saya boleh-boleh saja memfotocopi buku selagi buku tersebut untuk keperluan pribadi saja.
            Kasus kedua ialah tentang minimalisasi plagiasi, menurut saya menjiplak karya orang itu tidak boleh kecuali  seizin penulis. Berbeda halnya dengan membuat suatu tulisan atau karangan ilmiah dengan bantuan buku lain sebagai reprensi kita dalam pembuatan suatu tulisan ataupun karangan ilmiah tersebut. Menjiplak karya orang sangat merugikan kita karena membuat kita malas dalam barkarya.

Nama  : Laripah Annum Nasution
NPM    : 33410976
Kelas    : 2ID03a

HAK PATEN


HAK PATEN


1.1       Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.

1.2       Studi Kasus Hak Paten Tentang Obat-Obatan
Posted on February 25, 2011 India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabetes yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris. Myrian Genetics, sebuah perusahaan AS telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak ada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut Kanker mengumunkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/Niagara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Tanggapan:
Kasus hak paten di atas mengenai obat-obatan, kasus pertama kantor paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan fermasi Amerika Serikat obar diabetes yang terbuat dari terong dan pare, sementara itu sudah ribuan tahun kedua tanaman tersebut sudah digunakan oleh Negara India untuk pengobatan diabetes. Akan tetapi menurut kasus di atas Negara India belum mempatenkan obat diabetes dari tanaman terong dan pare hasil penemuannya tersebut, oleh karena itu menurut saya yang berhak atas obat diabetes ini adalah Negara Amerika Serikat karena menurut kasus di atas Negara AS lah yang duluan mempatenkan obat diabetes yang terbuat dari tanaman terong dan pare tersebut, Intinya  siapa yang duluan dialah yang dapat.
 Hampir sama dengan kasus yang kedua perang paten antara AS, Inggris dan Afrika. Kasus yang kedua ini mempermasalkan tenteng berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Kasus yang kedua ini yang duluan mematenkan zat aktif ini ialah AS yang dalam penelitiannya dilakukan oleh dua Negara yaitu AS dan Inggris. Akan tetapi yang memiliki zat aktif dari akar pohon ini ialah Negara Afrika. Kasus yang kedua ini sama dengan kasus yang pertama siapa duluan yang mematenkan dia lah yang dapat duluan.

Nama: Latipah Annum Nasution
NPM : 33410976
Kelas : 2ID03