Minggu, 20 Mei 2012

HAK CIPTA


HAK CIPTA

1.1              Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

2.2       Studi Kasus
            Kasus pertama ialah fotokopi di perpustakaan. Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan fotocopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
            Kasus kedua ialah minimalisasi plagiasi. Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfotocopi koleksi tugas akhir tersebut.

Pendapat:
            kasus pertama ialah tentang fotocopi buku perpustakaan, menurut saya menggandakan buku melanggar hah cipta kerena Membajak  dan memfotokopi buku tidak diperbolehkan selagi didalam buku tersebut terdapat larangan “dilarang keras mengutip, menjiplak, atau memfotokopi seluruh atau sebagian isi buku tanpa mendapat izin dari penerbitnya”. Tetapi bagi kita yang kurang mampu untuk membeli buku sementara buku itu sangatlah penting untuk kepentingan sekolah atau pun perkuliahan, menurut saya boleh-boleh saja memfotocopi buku selagi buku tersebut untuk keperluan pribadi saja.
            Kasus kedua ialah tentang minimalisasi plagiasi, menurut saya menjiplak karya orang itu tidak boleh kecuali  seizin penulis. Berbeda halnya dengan membuat suatu tulisan atau karangan ilmiah dengan bantuan buku lain sebagai reprensi kita dalam pembuatan suatu tulisan ataupun karangan ilmiah tersebut. Menjiplak karya orang sangat merugikan kita karena membuat kita malas dalam barkarya.

Nama  : Laripah Annum Nasution
NPM    : 33410976
Kelas    : 2ID03a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar