HAK PATEN
1.1 Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat
didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten
adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut
merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi
tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /
tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut
merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila
sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan
penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam
Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur
mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan
pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan
akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
1.2 Studi Kasus Hak Paten Tentang Obat-Obatan
Posted
on February 25, 2011 India sedang mempersiapkan
perlawanan menghadapi paten atas obat diabetes yang didasarkan pada tanaman
dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah
perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare.
Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan
untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks
tentang tanaman obat di India. Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput
dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua
ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa
zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat
aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari
obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’
atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris. Myrian Genetics, sebuah
perusahaan AS telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara.
Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak ada satu gen
yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan
paten beberapa jam sebelum Institut Kanker mengumunkan penemuannya dalam
majalah Nature. Pemberian paten ini
akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh
masyarakat/Niagara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Tanggapan:
Kasus hak paten di atas
mengenai obat-obatan, kasus pertama kantor paten Amerika Serikat telah
memberikan paten pada sebuah perusahaan fermasi Amerika Serikat obar diabetes
yang terbuat dari terong dan pare, sementara itu sudah ribuan tahun kedua
tanaman tersebut sudah digunakan oleh Negara India untuk pengobatan diabetes.
Akan tetapi menurut kasus di atas Negara India belum mempatenkan obat diabetes
dari tanaman terong dan pare hasil penemuannya tersebut, oleh karena itu
menurut saya yang berhak atas obat diabetes ini adalah Negara Amerika Serikat
karena menurut kasus di atas Negara AS lah yang duluan mempatenkan obat
diabetes yang terbuat dari tanaman terong dan pare tersebut, Intinya siapa yang duluan dialah yang dapat.
Hampir sama dengan kasus yang kedua perang
paten antara AS, Inggris dan Afrika. Kasus yang kedua ini mempermasalkan
tenteng berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di
Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal
pada kulit. Kasus yang kedua ini yang duluan mematenkan zat aktif ini ialah AS
yang dalam penelitiannya dilakukan oleh dua Negara yaitu AS dan Inggris. Akan
tetapi yang memiliki zat aktif dari akar pohon ini ialah Negara Afrika. Kasus
yang kedua ini sama dengan kasus yang pertama siapa duluan yang mematenkan dia
lah yang dapat duluan.
Nama: Latipah Annum Nasution
NPM : 33410976
Kelas : 2ID03
masa hak paten kya ginie,,,,,
BalasHapuswarna ijO ghie, kya kOlOr ijO jha,,,
begO,,,
idiOt,,,
tO'Ol,,,
gx bermanfaat,,,
teu ngOtax,,,
teu Bisa ngitung,sia teu s4kOl4 ?????????
BLO'ON BANGET PLUS IDIOT,,,
BACOT
kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
semoga bermanfaat yaa :)