Kamis, 08 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Nama/npm: Latipah Annum Nasaution/33410976
Kelas         : 2ID03

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
                                                   
A.                 PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
 Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization), badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Hak kekayaan industry yang terdiri dari:Paten;

a.       Desain Industri (Industrial designs);
b.      Merek;
c.       Paten;
d.      Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
e.       Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
f.       Rahasia dagang (trade secret);

Disain Industri  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
2. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (pasal 1 aayat 1):
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi Haki adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen Haki mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang Haki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Ditjen Haki mempunyai fungsi:
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang Haki;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang Haki;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Haki.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.       Sekretariat Direktorat Jenderal;
  1. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.       Direktorat Paten;
d.      Direktorat Merek;
e.       Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.       Direktorat Teknologi Informasi;
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni.

B.                 UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAK CIPTA
Undang-undang yang mengatur hak cipta adalah sebagai berikut:
1.      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran

C.                 DASAR HUKUM
1.      Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang       Kepabeanan
3.      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.      ·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang  Pengesahan  Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing the     World Intellectual Property Organization
6.      ·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.      ·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
8.      ·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

SUMBER:
-          Wordpress/hak atas kekayaan intelektual
-          wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
-          Goolge


Tidak ada komentar:

Posting Komentar