Minggu, 20 Mei 2012

HAK PATEN


HAK PATEN


1.1       Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.

1.2       Studi Kasus Hak Paten Tentang Obat-Obatan
Posted on February 25, 2011 India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabetes yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris. Myrian Genetics, sebuah perusahaan AS telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak ada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut Kanker mengumunkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/Niagara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Tanggapan:
Kasus hak paten di atas mengenai obat-obatan, kasus pertama kantor paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan fermasi Amerika Serikat obar diabetes yang terbuat dari terong dan pare, sementara itu sudah ribuan tahun kedua tanaman tersebut sudah digunakan oleh Negara India untuk pengobatan diabetes. Akan tetapi menurut kasus di atas Negara India belum mempatenkan obat diabetes dari tanaman terong dan pare hasil penemuannya tersebut, oleh karena itu menurut saya yang berhak atas obat diabetes ini adalah Negara Amerika Serikat karena menurut kasus di atas Negara AS lah yang duluan mempatenkan obat diabetes yang terbuat dari tanaman terong dan pare tersebut, Intinya  siapa yang duluan dialah yang dapat.
 Hampir sama dengan kasus yang kedua perang paten antara AS, Inggris dan Afrika. Kasus yang kedua ini mempermasalkan tenteng berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Kasus yang kedua ini yang duluan mematenkan zat aktif ini ialah AS yang dalam penelitiannya dilakukan oleh dua Negara yaitu AS dan Inggris. Akan tetapi yang memiliki zat aktif dari akar pohon ini ialah Negara Afrika. Kasus yang kedua ini sama dengan kasus yang pertama siapa duluan yang mematenkan dia lah yang dapat duluan.

Nama: Latipah Annum Nasution
NPM : 33410976
Kelas : 2ID03

2 komentar:

  1. masa hak paten kya ginie,,,,,
    warna ijO ghie, kya kOlOr ijO jha,,,
    begO,,,
    idiOt,,,
    tO'Ol,,,
    gx bermanfaat,,,
    teu ngOtax,,,
    teu Bisa ngitung,sia teu s4kOl4 ?????????
    BLO'ON BANGET PLUS IDIOT,,,
    BACOT

    BalasHapus
  2. kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus