HAK
MEREK
Nama : Latipah Annum Nasution
Kelas : 2ID03
Npm :
33410976
Pengertan Hak Merek
Berdasarkan pasal 1
Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang maupun jasa.
Studi Kasus Hak Merek
Seiring dengan eksistensi Trio
Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis
dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta
penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini
sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas
penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober
2011 Trio
Macan melaporkan Tiga
macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek.
Namun, menurut personil Tiga
Macan, Lia Ladysta, kalau kasus
tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan
Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga
Macan telah melanggar merek Trio
Macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah
awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan
msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama
mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama. Hadir juga dalam jumpa
pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia
dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan
munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan.
Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar
material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada
show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang
datang Trio Macan palsu.
Tanggapan Saya
Tanggapan saya tentang
hak merek yang terdapat pada studi kasus di atas membahas tentang grup vocal
Trio Macan dan Tiga Macan. Munculnya grup vocal Tiga Macan menurut kasus di
atas Tiga Macan telah melanggar hak merek Trio Macan, dikernakan Tiga Macan
telah menyamakan nama merek antara keduanya. Bukan sekedar nama merek saja
tetapi dari segi cara pemakaian, cara berdanda dan gaya panggung. Grup vocal Trio
Macan merasa dirugikan karena kreatifitas mereka diambil secara cuma-cuma tidak
ada pemberitahuan terlebih dahulu, oleh karena itu pihak Trio Macam melaporkan Tiga Macan ke polda
metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran hak merek. Sesuai dengan penerapan UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (“UU
Merek”) sendiri, hanya dikenal istilah barang palsu untuk menyebut barang-barang yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan dengan menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya
dengan Merek terdaftar milik
pihak lain. Ancaman pidana bagi produsen barang palsu tersebut adalah pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 90 dan Pasal 91 UU
Merek). Grup vocal Trio Macan yang berhak mendapak hak nama Merek karena
Trio Macan yang terdaftar sebagai perlindungan atas hak merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar