Kamis, 28 Juni 2012

Hak Merek


HAK MEREK

Nama   : Latipah Annum Nasution
Kelas   : 2ID03
Npm    : 33410976

Pengertan Hak Merek
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.

Studi Kasus Hak Merek
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan yaitu Tiga macan, hadirnya Tiga macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik Trio Macan. atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 Oktober 2011 Trio Macan melaporkan Tiga macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil Tiga Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama Tiga Macan telah melanggar merek Trio Macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip Trio Macan dengan dandan dan gaya panggung sama. Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil Trio Macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya Tiga Macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show Trio Macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang Trio Macan palsu.


Tanggapan Saya
            Tanggapan saya tentang hak merek yang terdapat pada studi kasus di atas membahas tentang grup vocal Trio Macan dan Tiga Macan. Munculnya grup vocal Tiga Macan menurut kasus di atas Tiga Macan telah melanggar hak merek Trio Macan, dikernakan Tiga Macan telah menyamakan nama merek antara keduanya. Bukan sekedar nama merek saja tetapi dari segi cara pemakaian, cara berdanda dan gaya panggung. Grup vocal Trio Macan merasa dirugikan karena kreatifitas mereka diambil secara cuma-cuma tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, oleh karena itu pihak Trio Macam melaporkan Tiga Macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan soal pelanggaran hak merek. Sesuai dengan penerapan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) sendiri, hanya dikenal istilah barang palsu untuk menyebut barang-barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain. Ancaman pidana bagi produsen barang palsu tersebut adalah pidana penjara paling lama  5 (lima) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 90 dan Pasal 91 UU Merek). Grup vocal Trio Macan yang berhak mendapak hak nama Merek karena Trio Macan yang terdaftar sebagai perlindungan atas hak merek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar