Kamis, 28 Juni 2012

UU perindustrian


UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRI

Nama   : Latipah Annum Nasution
Kelas   : 2ID03
Npm    :33410976

1.    Studi Kasus
a.     Pencemaran Lingkungan

Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.

Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

b.     Studi Kasus Pelanggaran Carrefour

Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya.  Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.

Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan k elengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour.
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.

KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .





2.      Tanggapan Saya:
a.     Tanggapan Studi Kasus Pencemaran Lingkungan
Tanggapan saya tentang pencemaran lingkungan, kalau membangun suatu pabrik sebaiknya jangan dekat dengan pemukiman, agar  manusia atau makhluk hidup lainnya tidak terganggu dengan pernafasan karena pencemaran udara ini bisa mengakibatkan penyakin yg patal bagi makhluk hidup dan limbah pabrik sebaiknya dibuang pada tempat yang semertinya. Sebaiknya pemerintah tidak memberikan izin kepada perusahaan industri untuk membangun pabrik dikawasan pemukiman, pemerintah semestinya membuat suatu kawasan industri yang hanya dipakai untuk perindustrian.
Penebangan atau pembakaran hutan juga termasuk pencemaran lingkungan janganlah menggundul atau menebang, membakar pohon-pohon yang ada di hutan dengan sembarangan kerena bisa mengakibatkan pencemaran udara yang berakibat patal terhadap pernafasan makhluk hidup.

b.     Tanggapan Studi Kasus Pelanggaran Carrefour
Menurut saya kebijakan perusahaan Carrefour tersebut sangat merugikan pedagang kecil, karena harga barang yang dijual di Carrefour pada umumnya berharga murah. Pemasok seharusnya mencari tenpat jual beli barang yang sesuai dengan harga pasaran yang dapat menguntungkan bagi semua orang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar