BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pertambangan merupankan
suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan tambang
untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia. Oleh
karena itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana dengan
berkembangnya zaman bahan tambang merupan kekayaan alam yang nomor satu di
Indonesia bahkan dunia sekalipun. Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi
dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam
pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan
landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi
kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal
dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara pemilik
pertambangan terbesar di dunia. Adanya lingkungan pertambangan ini masyarakat
Indonesia selalu berlomba-lomba berada di dalamnya, karena pertambangan
merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi masyarakat Indonesia yang
berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini merupakan suatu
keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dimana bahan tambang
digolongkan dalam beberapa jenis tambang diantaranya logam, mineral industri,
dan mineral energi, dengan demikian nilai harga hasil bahan tambang ini
sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat khususnya masyarakat Indonesia
mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan dunia industri pertambangan. Dunia
pertambangan sering dianggap sebagai perusakan alam dan lingkungan, oleh karena
itu negara dengan memiliki tambang yang cukup besar seperti Indonesia sudah
harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.
1.2
Tujuan
Pertambang
Dunia
industri pertambangan pada dasarnya sangatlah diminati oleh kalangan masyrakat
untuk terjun langsung dalam perindustrian pertambangan. Oleh karena itu,
lingkungan pertambangan ini mempunyai beberapa tujuan dalam pengembangan
sehingga lingkungan pertambangan dikatakan dunia perindustrian yang mendunia.
Adapun tujuan dari penelitian lingkungan pertambangan ini ialah
Untuk
meningkatkan pengelolaan sumber daya kehutanan, pertambangan dan energi dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan.
BAB
II
STUDI
PUSTAKA
2.1 Pengertian pertambangan
Pertambangan adalah rangkaiaan kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, pengembangan (pengendalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan
bahan galian (mineral, batubara, panas bumu, migas). Ilmu
Pertambangan merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan
penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau batuan
yang memiliki arti ekonomis (berharga). Pertambangan bisa juga diartikan
sebagai kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri
pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, pengangkutan sampai pemasaran.
Menurut UU No. 11 tahun
1967 bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut
sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak
strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang
penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian
negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah,
contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat
menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga.
Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat
hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
a. Pertambangan
Rakyat yaitu usaha
pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan
atau gotong royong dengan peralatan sederhana untuk mata pencaharian sendiri.
b. Pertambangan
skala kecil yaitu
kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun
koperasi unit desa (KUD).
c. Pertambangan
tanpa izin (PETI)
yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti
pertambangan liar.
Pekerjaan utama seorang ahli
tambang adalah membebaskan dan mengambil
mineral-mineral serta batuan yang mempunyai arti ekonomis dari batuan induknya
kemudian membawanya kepermukaan bumi untuk dimanfaatkan. Adapun
kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri terdiri dari pembongkaran, pemuatan
dan pengangkutan. Untuk melaksanakan tugas utama tersebut dengan sempurna
ternyata harus pula melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung
antara lain jalan, disposal, stockpile, drainase, jenjang, reklamasi,
keselamatan dan kesehatan kerja begitu juga dengan pemeliharaan.
Teknik pertambangan
adalah suatu disiplin ilmu
keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral,
minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi),
eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan,
sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan
dalam Teknik Pertambangan mencakup perancangan, eksplorasi (menemukan dan
menganalisis kelayakan tambang), metode eksploitasi, Teknik Pertambangan
(menentukan teknik penggalian, perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan
bahan tambang yang berwawasan lingkungan. Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan
ditekankan pada kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan
penelitian maupun aplikasi praktis.
Teknik
Pertambangan mempunyai 2 (dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan
Tambang Umum. Pada tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat
komprehensif dalam segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan
pada tambang umum, bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra
penambangan, yaitu berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan
fasilitas atau sarana dan prasarana, design
& engineering, developing, serta
aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan
pengendalian biaya). Keempat komponen aktivitas utama pada jalur tambang umum
ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan penggalian,
perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan dan
keselamatan kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta pemahaman
geologi, mineralogi, mineral deposit,
mineral processing dan marketing.
2.2 Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai
beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbarui, mempunyai risiko relatif
lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun
sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada
umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha
pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti
berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu
(eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan
(produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya,
risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan
pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik.
Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi
keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai
risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945
pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan
pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat
daerah sehingga:
1. Pemerintah
pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local.
2. Apabila
risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya
modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
a. Sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan
keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk
eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
b. Membentuk
Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah
tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Aspek lingkungan baik fisik maupun social harus dipertimbangkan dalam setiap
kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk
mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
3. Menurut
ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila
golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi
golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan
kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan
golongan pertama masih untung. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar
dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan
institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4. Sumberdaya
alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari
sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak
melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya
sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus
menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau
memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat
disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi.
Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
2.3 Kebijakan Tata Lingkungan Pertambangan
Kebijakan tata lingkungan pertambangan memang dibutuhkan
bagi usaha pertambangan dalam kelanjutan usaha pertambangan yang
berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan akan bersinggungan dalam sebelum,
memulai, atau sesudah kegiatan penambangan. Agar tercipta tambang yang ramah
lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup dengan PP No 29 1986 bertujuan untuk:
a. Menciptakan keselarasan hubungan
antara manusia dengan lingkungan.
b. Terkendalinya manusia Indonesia
menjadi Pembina lingkungan.
c. Terciptanya pembangunan berwawasan
lingkungan.
d. Terlindungnya Negara dari dampak
pembangunan
Kemudian
dalam pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah AMDAL atau
yang dikenal dengan analisis masalah dampak lingkungan yaitu:
a. Meniadakan atau mengurangi resiko
b. Mengoptimalkan hasil pembangunan
c. Meniadakan atau mencegah pertikaian
AMDAL
merupakan suatu studi yang dilaksanakan secara sadar dan berencana dalam
pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup dan
menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. AMDAL itu sendiri terdiri
dari:
a. Kerangka acuan dampak lingkungan
b. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
c. Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
d. Rencana pemantauan lingkungan (RPL)
2.4 Perencanaan
dan Perancangan Tambang
Perencenaan tambang
tergambar seperti materi perencanaan tambang di bawah:
a. perencanaan
tambang ditinjau dari segi teknik, perencanaan berarti penentuan persyaratan
teknik dalam mencapai sasaran kegiatan serta urutan teknik pelaksanaan berbagai
macam kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran kegiatan tersebut.perencanaan
terikat oleh rangka waktu dan mencakup kegiatan penelitian awal, studi
kelayakan, analisis persoalan, rancangan, program, konstruksi pengawasan, dan
pemeliharaan. Pada dasarnya perencanaan dapat dibagi dua yaitu:
·
Perencanaan Strategis yang mengacu pada
penentuan sasaran secara menyeluruh, strategi pencapaiannya serta penentuan
cara waktu dan biaya
- Perencanaan Operasional menyangkut teknik pengerjaan dan penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan serta terikat pada sistem keuangan.
Dari itu perencanaan tambang adalah
proses perumusan secara menyeluruh beberapa kemungkinan konsep dasar dan aturan
kegiatan penambangan yang akan dilaksanakan yang selanjutnya menjadi dasar bagi
pihak pengelola dalam mengambil keputusan.
b. Rancanga
tambang, rancangan adalah suatu kegiatan dalam menentukan spesifikasi dan
bentuk dari barang jadi yang akan dibuat (tidak terikat pada fungsi waktu
sebagaimana perencanaan). Ada dua tingkat perancangan yaitu:
·
Rancangan Konsep adalah suatu rancangan
untuk menciptakan barang jadi, paralatan atau sistem yang dibuat atas dasar
analisis dan perhitungan secara garis besar saja dan barang yang akan dibuat
tersebut hanya dipandang dari sudut fungsinya saja. Data yang digunakan masih
berupa data asumsi berdasarka pengalaman. Rancangan ini pada umumnya digunakan
pada prerhitungan atau penentuan di awal kegiatan dan ditahap awal penyusunan
perencanaan.
- Rancangan Rekayasa adalah rancangan yang telah memuat perincian, teknik pembuatan, pelaksanaan serta spesifikasi alat dan bahan.
2.5 Fakta-Fakta Pertambangan
Berikut ini adalah dapat digolongkan dalam
berbagai macam fakta-fakta dari pertambangan antara lain sebagai berikut:
a. Tahapan Penyelidikan Umum
·
Lahirkan
Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
·
Beredar
janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki,
listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup
masyarakat mulai berubah.
·
Beredar
informasi yang simpang siur dan membingungkan
b. Tahapan Eksplorasi
·
Konflik
antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah
mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
·
Informasi
yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
·
Bujuk
rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
c. Tahapan Eksploitasi
·
Dimulainya
Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
·
Dimulainya
proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
·
Dimulainya
kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada
pencemaran.
·
Meningkatnya
konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara.
·
Penguasaan
sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan.
·
Meningkatnya
pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap.
·
Meningkatnya
kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi.
·
Limbah
Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
d. Tahapan Tutup Tambang
·
Makin
terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran.
·
Terbatasnya
waktu pantauan kualitas lingkungan.
·
Terbentuknya
danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang
panjang.
·
Tidak
pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan.
2.6 Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan
semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan
evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang
besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun
secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan
pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat
pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi
ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya
pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus
hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus
tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
2.7 Masalah
Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah
lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai
macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan
pertambangan:
a. Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b. Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
c. Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
d. Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
e. Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
f. Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1. Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit
yang mungkin timbul.
2.8 Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu
lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan
kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun
kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
a. Penyediaan sarana air bersih dan
sanitasi dasar
b. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas
lingkungan
c. Pengendalian dampak risiko
lingkungan
d. Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi
berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan
masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang
paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang
lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan
departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
2.9 Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang
Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman
sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang
berasal dari pertambangan. Contohnya:
a. Biji besi digunakan sebagai bahan
dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium digunakan sebagai bahan
dasar membuat pesawat
c. Emas digunakan untuk membuat kalung,
anting, cincin
d. Tembaga digunakan sebagai bahan
dasar membuat kabel
e. Masih banyak lagi seperti perak,
baja, nikel, batu bara, timah, pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas
pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan
yaitu:
a. Pembukaan lahan secara luas
Dalam
masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan
pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor
banyak memakan korban jiwa.
b. Menipisnya SDA yang tidak bisa
diperbarui.
Hasil
petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi
kendala untuk masa-masa yang akan datang.
c. Masyarakat dipinggir area
pertambangan menjadi tidak nyaman.
Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan
biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga
menjadi kesal.
d. Pembuangan limbah pertambangan yang
tidak sesuai tempatnya.
Dari
sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya
tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun
laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di
filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
e. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya
penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
2.10 Jenis Tambang
Di dunia pertambangan, khususnya tambang batubara dikenal ada 2 jenis tambang, yaitu tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Dimana tambang terbuka adalah suatu kegiatan penambangan batubara dengan cara membuka dan menggali lahan yang sangat luas hingga membentuk suatu lubang terbuka yang sangat lebar. Sedangkan tambang bawah tanah adalah suatu kegiatan penambangan batubara denga cara membuat lubang/terowongan bawah tanah dengan tanpa membuka lahan di atasnya secara luas.
Pemilihan
jenis tambang ini ditentukan oleh beberapa hal yang antara lain berupa:
- Stripping Ratio (SR) atau nisbah kupasan yang ekonomis pada saat itu. Pengertian dari stripping ratio adalah perbandingan jumlah tanah kupasan penutup batubara dalam satuan meter kubik padat yang harus dibuang untuk menghasilkan 1 ton batubara. Dapat disebut juga dengan rasio kupasan (dengan batubara) pada tambang batubara terbuka.
- Metoda penambangan, antara lain misalnya direct digging, direct dozing, ripping, drilling dan blasting, truck dan shovel, dragline system, conveying, dll.
- Teknologi yang akan digunakan. Hal ini akan disesuaikan dengan metode penambangan yang dipilih.
- Lingkungan dan AMDAL, mengingat kegiatan tambang ini pasti membawa dampak negatif terhadap lingkungan disekitar areal tambang.
- Keahlian sumber daya manusia yang bekerja sebagai pekerja tambang, baik bidang teknis, K3 dan non teknis.
- Ketersediaan modal, mengingat kegiatan pertambangan memerlukan biaya investasi dan operasional yang sangat besar.
BAB III
MIND MAP PENELITIAN LINGKUNGAN
PERTAMBANGAN
3.1 Mind
Map Penelitian Lingkungan Pertambangan.
Mind
map penelitian
lingkungan pertambangan, mind map ini
befmanfaat untuk memudahkan kita pada saat membaca penelitian. Mind map dibuat
berdasarkan sub judul yang ada pada setiap bab penelitian lingkungan
pertambangan. Berikut ini adalah mind map dari penalitian lingkungan
pertambangan:
Gambar 3.1 Mind
Map Lingkungan Pertambangan
3.2 Penjelasan Mind Map
Mind map merupakan suatu prosedur penulisan, dimana
pembaca dapat mengerti isi dari penulisan ilmiah yang dibuat. Berdasarkan hal
tersebut, maka berikut ini akan dibahas mengenai mind map penelitian lingkungan pertambangan. .
BAB I PENDAHULUAN
Bab
ini berisi tentang latar belakang masalah, ruang lingkup, tujuan penelitian,
dan sistematika penulisan.
BAB II STUDI PUSTAKA
Bab ini memaparkan tentang teori-teori yang berhubungan
dengan penelitian lingkungan pertambangan. Berdasarkan teori yang dipaparkan,
maka akan sangat membantu dalam penyelesaian masalah yang dihadapi.
BAB III MIND
MAP LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Bab
ini berisi mengenai lingkungan pertambangan yang disingkat berdasarkan sub
judul dari setiap babnya. Oleh karena itu, tujuan dari mind map ini mempermudah pada saat pembacaan suatu penelitian.
BAB IV PEMBAHASAN DAN ANALISA
Bab
ini berisi mengenai studi kasus pada lingkungan pertambangan, serta membahas
permasalahan yang terjadi pada lingkungan pertambangan dan menganalisa dari
permasalahan yang telah dibahas tersebut.
BAB V KESIMPULAN DAN DAFTAR PUSTAKA
Bab
ini berisi kesimpulan akhir sebagai jawaban atas tujuan penelitian serta daftar
pustaka berhubungan dengan lingkungan pertambangan.
BAB
IV
STUDI
KASUS DAN ANALISIS
4.1 Studi Kasus Lingkungan Pertambangan
PT
Freeport Indonesia, anak perusahaan yang mengoperasikan tembaga Grasberg dan
tambang emas telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar,
terutama pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke
sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Grasberg juga menjadi terkenal karena
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh ribuan tentara di situs
pertambangan yang diduga ada untuk melindungi tambang dari penduduk setempat
yang tidak puas, penduduk yang tanahnya telah digali atau yang menjadi tempat
pembuangan tailing.
4.2 Analisis Lingkungan Pertambangan
Sejak 15 September 2011, ribuan pekerja telah melakukan
pemogokan di Grasberg, di Papua Barat, tambang emas terbesar di dunia. Grasberg
dimanfaatkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI), cabang dari perusahaan yang
berbasis di Freeport-McMoRan Copper & Gold.
Kasus PT Freeport dengan masyarakat dan buruh pegawai sama-sama
bersitegang, tidak adanya kesepakatan diantara semua pihak terkait membuat masalah
semakin berkepanjangan. Tak terkecuali Kesatuan Polisi yang menjadi satpam
Freeport melawan rakyat Papua yang merasa tersholimi. Sehingga konflik melebar
pada emosional rakyat yang banyak melakukan langkah separatis dan bergabung
dengan OPM gerakan Papua Merdeka. Jika keadaan ini tidak cepat diselesaikan
oleh semua pihak yang asyik nina-bobo dengan kepentingan-kepentingan
kemaslahatan dirinya sendiri, justru semua pihak akan mengalami kerugian pada
akhirnya.
Pembahasan mengenai kasus ini dalam menghadapi krisis internal antara
Perusahaan dan Karyawan, dan krisis Eksternal anata Perusahaan dan Masyarakat.
Berbicara
mengenai kesenjangan sosial dalam masyarakat, merupakan pembahasan yang tidak
akan pernah habisnya. Akan ada banyak hal terkait dengan masalah sosial, karena
berbagai hambatan pasti silih berganti. Salah satu contohnya saat ini yang lagi
memanas adalah konflik PT. Freeport dengan para pekerja yang mandek kerja yang
sebenarnya hanya meminta kenaikan gaji dan masyarakat Papua yang butuh rasa
aman dan nyaman.
Jika dikaitkan masalah ini dengan menggunakan teori sistem menurut Katz
dan Khan yang pernah menerangkan bahwa kebanyakan interaksi kita dengan
orang-orang merupakan tindakan komunikatif baik secara verbal dan non-verbal.
Komunikasi pertukaran informasi dan tranmisi makna adalah inti dari sistem
sosial atau organisasi. Komunikasi merupakan penghubung di antara orang-orang
dalam organisasi, dan komunikasi yang berjalan dengan efektif dan tanpa
mengalami hambatan yang berarti.
BAB
V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan Lingkungan Pertambangan
Analisa kasus di atas menampakkan bahwa adanya hubungan
kausal yang fundamental antara PT. Freepot dengan para karyawan berkaitan
dengan komunikasi yang tidak efektif, pertukaran dan penyebaran informasi yang
tidak terkoordinir, dan tidak adanya kesamaan tujuan dalam pencapaian kerja
organisasi, pihak perusahaan yang menginginkan karyawan berkerja dan keinginan
karyawan yang bertolak belakang dengan mengadakan aksi mogok kerja. Berbagai
kekerasan yang terjadi di Papua semakin membuat rakyat Papua sengsara. Langkah
represif aparat kepolisian, justru semakin membuat situasi mencekam. Polisi
sebagai pengaman dan pelindung masyarakat justru menjelma menjadi momok yang menakutkan serta
menjadi musuh masyarakat, dan seakan mati-matian menjaga dan melindungi
kepentingan Freeport.
Patut dipertanyakan peran negara dalam menjamin kehidupan rakyatnya.
Karena, selama ini sikap Pemerintah terkesan membiarkan berbagai konflik yang
terjadi di Papua. Bukan tidak mungkin jika pada akhirnya yang juga saat ini
banyak pemberontakan di Papua dilakukan oleh orang Papua yang memperjuangkan
kemerdekaan dan ingin memisahkan diri dengan Indonesia. Jika keadaan ini tidak
diperhatikan betul baik oleh Pemerintah, pihak Freeport, Kepolisian, dan
masyarakat. Perhatian yang harus dilakukan Pemerintah berhubungan dengan cara
pandang, adalah menganggap orang Papua sebagai anak bangsa yang tidak puas
terhadap kelakuan Pemerintah saat ini. Stigma ini yang harus diubah, agar orang
Papua tidak terus mengalami kekecewaan yang besar terhadap pemerintah.
Daftar
Pustaka
http://neverstoptoshare.blogspot.com/2012/05/pertambangan-pembunuhan-dan-kekacauan.html#.UVmZ6xe-2So
Izin simak dan terimakasih atas informasi yan sudah disampaikan salam kenal aja
BalasHapusjangan lupa kunjungi juga ya saya di
obat alami penyakit stroke
obat alami penyakit sinusitis
obat sakit kepala untuk wanita hamil
Mau studi kelayakan batubara dalam bentuk template yang telah teruji untuk mencari investor, pinjaman bank dan tujuan lain, silahkan visit : http://templatestudikelayakan.blogspot.com/
BalasHapus