ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Studi
Kasus dan Analisis
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas
manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah.
Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap
barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis
sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena
itu pengelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup
masyrakat.
Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat
berpengaruh pada
volume sampah.
Dari Data menunjukan bahwa kota Bandung setiap harinya menghasilkan sampah
sebanyak 8.418 m3 dan hanya bisa terlayani sekitar 65% dan sisa tidak dapat
diolah.
Permasalahan pengelolaan sampah di kota
Bandung
Sampai saat ini pemerintah daerah kota Bandung masih
terus berinovasi mencari solusi menangani permasalahan sampah. Permasalahan ini
menjadi krusial karena ada kemungkinan Bandung menjadi “kota sampah” terulang
kembali. Ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan yang dapat
menyebabkan terulang kembalinya Bandung lautan sampah. Permasalahan yang dapat
menyebabkan Bandung kota sampah jilid kedua antara lain:
a. Kesadaran
masyarakat Bandung yang masih rendah sehingga, dengan tingkat kesadaran tersebut
memberikan dampak yang indikatornya adalah produksi sampah kota Bandung terus
meningkat dari 7500M3/hari menjadi 8418M3/hari.
b. Kemampuan
pelayanan PD kebersihan kota Bandung yang terbatas. Kemampuan pelayanan
penangganan sampah sampai saat ini oleh PD kebersihan masih belum optimal, hal
tersebut terbukti lembaga ini hanya dapat melayani pengelolaan sampah hanya
sekitar 65%.
c. Sampah organik
merupakan komposisi terbesar dari sampah kota Bandung. Permasalahan yang
terjadi sampah yang dibuang masyarakat tidak memisahkan antara sampah organik
dan non organik.Hal tersebut menyebabkan pengelolaan sampah menjadi lebih sulit
dan tidak efesien.
d. Lahan TPA yang
terbatas. Luas daerah kota Bandung 16730 ha, hal tersebut menyebabkan tempat
penampung sampah akhir yang berada di kota Bandung sangat terbatas. Hal
tersebut mengakibatkan lokasi penampung harus ekspansi melalui kerja sama
dengan pemerintahan daerah tetangganya. Permasalahan koordinasi merupakan
permasalahan utama, apalagi kalau ada konflik dimasyarakat.
e. Penegakan hukum
(law inforcement) tidak konsisten. Pemerintah kota Bandung dan DPRD kota
Bandung telah mengeluarkan kebijakan yaitu Undang-undang No 11 tahun 2005:
perubahan UU No 03 tahun 2005 Tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan
dan keindahan. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai pengelolaan sampah
dan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Akan tetapi undang-undang
tersebut tidak dilaksanakan tidak konsisten.
ANALISIS
Untuk menangani
permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif
pengelolaan. Sampah yang dibuang seharusnya
dimanfaatkan industry rumahan dengan membuatan suatu kerajinan tangan yang
bahan dasarnya sampah seperti plastik, botol-botol minuman dan lain-lain.
Sampah juga pada dasarnya dapat didaur ulang kembali secara optimal dengan cara
memisahkan antara sampah Organik maupun sampak Anorganik, dengan demikian
kita akan terbebas dengan yang namanya penyakit yang disebabkan oleh lingkungan
yang kotor. Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi
nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Sampah-sampah
organik seharusnya dijadikan kompos, vermi-kompos (pengomposan dengan cacing)
atau dijadikan makanan ternak untuk mengembalikan nutirisi-nutrisi yang ada ke
tanah. Hal ini menjamin bahwa bahan-bahan yang masih bisa didaur-ulang tidak
terkontaminasi, yang juga merupakan kunci ekonomis dari suatu alternatif
pemanfaatan sampah.
Nama/NPM : Latipah Annum Nasution/33410976
Tidak ada komentar:
Posting Komentar