Minggu, 15 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum  ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menjamin berfungsinya norma – norma hukum yang berlaku dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Studi Kasus
Di Indonesia pelanggaran HAKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah China dalam soal pembajakan software. Tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang komputer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal.
Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HaKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat, dan bisa juga karna keterbatasan ekonomi masyarakat untuk membeli software yang asli.
Pendapat saya:
Munculnya pembajakan software di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi yang ada dimasyarakat kita, dimana setelah adanya krisis ekonomi yang melanda  Negara kita, kondisi ekonomi dan sosial masyarakat kita menjadi kian merosot dan tidak teratur. Menurut saya pembajakan software bagi orang yang tidak mampu untuk membeli software yang asli jangan terlalu di permasalahkan karena pembajakan tersebut dilakukan kemungkinan untuk kebutuhan pendidikan, kemungkinan  pembajakan itu juga dilakukan karena keterbatan ekonomi masyarakat jangankan untuk membeli software yang mahal untuk membiayai pendidikan saja sangat sulit dipenuhi. Semestinya pemerintah dapat memperhatikan masyarakat yang tidak mampu, mereka juga ingin belajar layaknya orang yang mampu untuk membeli software tersebut.

Nama/NPM: Latipah Annum Nasution / 33410976
Kelas           : 2ID03