HAK CIPTA
1.1
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.2 Studi
Kasus
Kasus pertama ialah fotokopi di
perpustakaan. Praktek
Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini
disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari
pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan
Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu
foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang
disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan
koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan,
sedangkan layanan fotocopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk
memudahkan pengguna perpustakaan.
Kasus kedua ialah minimalisasi
plagiasi. Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari
sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap
masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan
terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi
tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas
akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan
tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak
boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat
apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi
koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin
kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfotocopi
koleksi tugas akhir tersebut.
Pendapat:
kasus pertama ialah tentang fotocopi
buku perpustakaan, menurut saya menggandakan buku melanggar hah cipta kerena Membajak
dan memfotokopi buku tidak diperbolehkan selagi didalam buku tersebut terdapat
larangan “dilarang keras mengutip, menjiplak, atau memfotokopi seluruh atau
sebagian isi buku tanpa mendapat izin dari penerbitnya”. Tetapi bagi kita yang
kurang mampu untuk membeli buku sementara buku itu sangatlah penting untuk
kepentingan sekolah atau pun perkuliahan, menurut saya boleh-boleh saja
memfotocopi buku selagi buku tersebut untuk keperluan pribadi saja.
Kasus kedua ialah tentang minimalisasi plagiasi, menurut saya
menjiplak karya orang itu tidak boleh kecuali
seizin penulis. Berbeda halnya dengan membuat suatu tulisan atau
karangan ilmiah dengan bantuan buku lain sebagai reprensi kita dalam pembuatan
suatu tulisan ataupun karangan ilmiah tersebut. Menjiplak karya orang sangat
merugikan kita karena membuat kita malas dalam barkarya.
Nama : Laripah Annum Nasution
NPM : 33410976
Kelas : 2ID03a