Senin, 08 Juli 2013

Tanggapan Pengolahan Air Limbah


PENGOLAHAN AIR LIMBAH

Studi Kasus
Ledakan anjungan minyak yang terjadi di teluk meksiko sekitar 80 kilometer dari Pantai Louisiana pada 22 April 2010. Peledakan tersebut terjadi oleh pengeboran minyak di lepas pantai itu dikelola perusahaan minyak British Petroleum (BP). Ledakan itu memompa minyak mentah 8.000 barel atau 336.000 galon minyak ke perairan di sekitarnya. Ledakan tersebut menyebabkan pencemaran limbah minyak di laut. Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Tanggapan:
            Berdasarkan studi kasus di atas yaitu  pencemaran air laut akibat dari pengeboran Indusri minyak ditengah laut, tumpahan minyak, kebocoran kapal tanker dan lain-lain. Umumnya dapat berpengaruh pada beberapa sector , diantaranya lingkungan pantai dan laut, ekosistem biota pantai dan laut, dan mengganggu aktivitas nelayan sehingga mempengaruhi kesejahteraan mereka. Air limbah yang berasal dari indusrtri sangat berfariasi bergantung dari jenis dan besar kecilnya industri tersebut. Berdasarkan kasus pengolahan air limbah seharusnya dimanfatkan oleh perusahaan untuk kepribadian perusahaan dalam limbah air tersebut, dan pengolahan limbah air tersebut harus memenuhi standar proses pengolahan yang telah di setujui oleh pemerintah agar air limbah tersebut dapat digunakan kembali dengan sebaik-baiknya dan tidak menyebabkan kendala bagi pengguna air limbah tersebut. Apabila tidak di sertai dengan program pengelolaan air yang baik akan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada dalam hal ini adalah air, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan buangan dan air limbah yang berasal dari kegiatan industri adalah penyebab terjadinya pencemaran air.
Sumber:
Google.


Tanggapan Pengolahan Air Minum


PENGOLAHAN AIR LIMBAH

Studi Kasus
Ledakan anjungan minyak yang terjadi di teluk meksiko sekitar 80 kilometer dari Pantai Louisiana pada 22 April 2010. Peledakan tersebut terjadi oleh pengeboran minyak di lepas pantai itu dikelola perusahaan minyak British Petroleum (BP). Ledakan itu memompa minyak mentah 8.000 barel atau 336.000 galon minyak ke perairan di sekitarnya. Ledakan tersebut menyebabkan pencemaran limbah minyak di laut. Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Tanggapan:
            Berdasarkan studi kasus di atas yaitu  pencemaran air laut akibat dari pengeboran Indusri minyak ditengah laut, tumpahan minyak, kebocoran kapal tanker dan lain-lain. Umumnya dapat berpengaruh pada beberapa sector , diantaranya lingkungan pantai dan laut, ekosistem biota pantai dan laut, dan mengganggu aktivitas nelayan sehingga mempengaruhi kesejahteraan mereka. Air limbah yang berasal dari indusrtri sangat berfariasi bergantung dari jenis dan besar kecilnya industri tersebut. Berdasarkan kasus pengolahan air limbah seharusnya dimanfatkan oleh perusahaan untuk kepribadian perusahaan dalam limbah air tersebut, dan pengolahan limbah air tersebut harus memenuhi standar proses pengolahan yang telah di setujui oleh pemerintah agar air limbah tersebut dapat digunakan kembali dengan sebaik-baiknya dan tidak menyebabkan kendala bagi pengguna air limbah tersebut. Apabila tidak di sertai dengan program pengelolaan air yang baik akan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada dalam hal ini adalah air, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan buangan dan air limbah yang berasal dari kegiatan industri adalah penyebab terjadinya pencemaran air.
Sumber:
Google.


Selasa, 02 Juli 2013

Tanggapan ISO 14000



TANGGAPAN ISO 14000

Studi Kasus
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

Tanggapan:
Berdasarkan Kelima prinsip ini dipercaya mampu membantu mereka dalam menjaga peralatan sedekat mungkin dengan kondisi peralatan yang ideal, bekerja lebih efisien, mengurangi waktu mesin tidakberoperasi, serta meningkatkan catatan keselamatan kerja, kecelakaan fatal, kecelakaan berakibat hilang waktu atau lost time accidents (LTA), kasus yang menghambat pekerjaan atau restricted work cases (RWC), serta kasus yang menuntut perawatan kesehatan atau medical treatment cases (MTC).
ISO 14000 merupakan suatu standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Oleh karena itu dalam suatu perusahaan seharusnya sudah mendapatkan suatu standar ISO 14000, karena pada umunya untuk menciptakan sistem manajemen lingkungan yang baik yaitu ISO 14000 yang merupakan standar yang lebih khusus berhubungan dengan aspek-aspek tertentu pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah “untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan lingkungan organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat yang yang hemat biaya, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan organisasi terbaiktersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi lingkungan yang relevan “.
Sumber:
http://squallovasket.blogspot.com
http://seftianandriasandi.