UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRI
Nama : Latipah Annum Nasution
Kelas : 2ID03
Npm :33410976
1. Studi
Kasus
a.
Pencemaran Lingkungan
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia
saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing
bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh
perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang
diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan
adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta
Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi
di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum
ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal
dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan
terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan.
Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya
limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat
dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun
pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan
yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat
perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan
terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses
kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar
selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup
yang berada di muka bumi ini. Semua
pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang
lebih baik.
b.
Studi Kasus Pelanggaran Carrefour
Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga
yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan
dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda
dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya. Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi
menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk
dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut
dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di
dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan
pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak
memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading
terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan
minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item,
menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki
kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan
Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai
yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan k elengkapan fasilitas yang
tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour.
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi
tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms,
kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara
menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual
produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah
pemesanan item produk pemasok .
2.
Tanggapan Saya:
a.
Tanggapan
Studi
Kasus Pencemaran Lingkungan
Tanggapan saya tentang pencemaran lingkungan,
kalau membangun suatu pabrik sebaiknya jangan dekat dengan pemukiman, agar manusia atau makhluk hidup lainnya tidak
terganggu dengan pernafasan karena pencemaran udara ini bisa mengakibatkan
penyakin yg patal bagi makhluk hidup dan limbah pabrik sebaiknya dibuang pada
tempat yang semertinya. Sebaiknya pemerintah tidak memberikan izin kepada
perusahaan industri untuk membangun pabrik dikawasan pemukiman, pemerintah
semestinya membuat suatu kawasan industri yang hanya dipakai untuk
perindustrian.
Penebangan atau pembakaran hutan juga
termasuk pencemaran lingkungan janganlah menggundul atau menebang, membakar pohon-pohon
yang ada di hutan dengan sembarangan kerena bisa mengakibatkan pencemaran udara
yang berakibat patal terhadap pernafasan makhluk hidup.
b.
Tanggapan Studi Kasus Pelanggaran Carrefour
Menurut saya kebijakan perusahaan
Carrefour tersebut sangat merugikan pedagang kecil, karena harga barang yang
dijual di Carrefour pada umumnya berharga murah. Pemasok seharusnya mencari
tenpat jual beli barang yang sesuai dengan harga pasaran yang dapat
menguntungkan bagi semua orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar