TANGGAPAN
ISO 14000
Studi Kasus
PT
Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van
Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van
Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar
di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933
dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No.
3.
Dengan
akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli
1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92
yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama
perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh
Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23
Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998
Tambahan No. 39.
Perusahaan
mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat
Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang
saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham
dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan
notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H.
tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan
bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan
makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan
produk-produk kosmetik.
Sebagaimana
disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang
dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo,
S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor
utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh
Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik
Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai
operasi komersialnya pada tahun 1933.
Tanggapan:
Berdasarkan Kelima prinsip ini dipercaya mampu
membantu mereka dalam menjaga peralatan sedekat mungkin dengan kondisi
peralatan yang ideal, bekerja lebih efisien, mengurangi waktu mesin
tidakberoperasi, serta meningkatkan catatan keselamatan kerja, kecelakaan fatal, kecelakaan
berakibat hilang waktu atau lost time accidents (LTA), kasus yang menghambat
pekerjaan atau restricted work cases (RWC), serta kasus yang menuntut
perawatan kesehatan atau medical treatment cases (MTC).
ISO 14000 merupakan suatu standar yang digunakan
oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang
efektif. Oleh karena itu dalam suatu perusahaan seharusnya sudah
mendapatkan suatu standar ISO 14000, karena pada umunya untuk menciptakan
sistem manajemen lingkungan yang baik yaitu ISO 14000 yang merupakan standar
yang lebih khusus berhubungan dengan aspek-aspek tertentu pengelolaan
lingkungan hidup.
Adapun tujuan utama dari seri ISO 14000
norma adalah “untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan
lingkungan organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat
yang yang hemat biaya, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi
terbaik dan organisasi terbaiktersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan
mengkomunikasikan informasi lingkungan yang relevan “.
Sumber:
http://squallovasket.blogspot.com
http://seftianandriasandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar