STATUS STANDARISASI PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA
Teknologi Informasi
(TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang
ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan
mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan
industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat
mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap
jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar
profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan
adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut.
Jika dikaji lebih lanjut, standard yang
tepat dan teliti untuk profesi ini hanya akan memiliki sedikit relevansi jika
tidak adanya proses yang menjamin kemutakhiran pengetahuan profesi TI. Secara
logis dapat dikatakan, seseorang yang memenuhi persyaratan pengetahuan dan
ketrampilan beberapa tahun lalu, belum tentu dapat memenuhi persyaratan sebagai
profesional TI di masa kini.
IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan Informatika di Indonesia telah membuat beberapa langkah untuk memasyarakatkan standardisasi profesinya.
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan Informatika di Indonesia telah membuat beberapa langkah untuk memasyarakatkan standardisasi profesinya.
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
1. Penyusunan kode etik profesiolan
Teknologi Infomrasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standar Profesi Teknologi
Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam
upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
1. Distribusi dari manual SRIG-PS di
SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
- Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
- Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana strategis dan
operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di
negara-negara anggota SEARCC.
Pembentukan
Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia.
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop
sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah
orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan
bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting
dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard
kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga
sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu
pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk
menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan
Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan
dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan
pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan
untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan
dari negara lain harus dipertimbangkan. Sertifikasi
sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia.
Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan
mendorong implementasinya di industri.
Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa
badan perlu dibentuk diantaranya:
1. Badan Penguji harus dibentuk dan institusi
pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena
institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
2. Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan
administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
3. Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan
melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk
diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
4. Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka
perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat
pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi
berjalan,.
5. Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat
dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik.
Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem
sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran
standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan
TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada
institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi
Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan
dalam industri.
Institusi pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan
dalam bidang teknologi informasi ini. klasifikasi pekerjaan ini masih belum
dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Belum
adanya standarisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan
bagi para professional IT. Departemen tenaga kerja berkeinginan untuk
mengeluarkan standar kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan
sumbangan untuk formulasi standar kompetensi pada teknologi informasi. dengan
mengacu ke model regional , standar kompetensi yang akan diterapkan di
indonesia akan mudah dapat diterima dan di setarakan di negara-negaralain di
regional ini.
Profesi
IT di Indonesia
Pasar
teknologi di indonesia ditunjukan pada tabel berikut ini (infokomputer, 1995)
sebagai berikut :
Jenis
Perangkat
|
dalam
million US$
|
||||
1988
|
1989
|
1990
|
1991
|
1995
|
|
Perangkat
keras
|
192.5
|
252
|
303.6
|
292.8
|
57.2
|
Perangkat
Lunak
|
20
|
35
|
50.6
|
67.2
|
75
|
Jasa
|
25
|
39
|
55.2
|
62.4
|
111
|
Peralatan
tambahan (komunikasi data dll)
|
12.5
|
28
|
50.6
|
57.6
|
60
|
Total
|
250
|
354
|
460
|
480
|
818
|
Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di indonesia
:
Jenis
Pendidikan
|
Jumlah
mahasiswa
|
Jumlah
kelulusan
|
Non
Gelar di Universitas Swasta
|
25376
|
5100
|
Strata
1 di Universitas Swasta
|
27903
|
7500
|
Strata
1 di Universitas Negeri
|
2300
|
100
|
Total
|
55579
|
12700
|
klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400
profesional pada teknologi informasi yang bekerja pada institusi pemerintah,
pemerintah indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk tingkat
programmer dan tingkan sistem analis. klasifikasi ini dirancang dengan
mempertimbangakan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.
Persyaratan utama dipertimangkan berdasarkan :
- latar belakang akademik
- pengembangan sistem, pengalaman pemeliaraan
- pengembangan profesi
Persyaratan
tambahan dievaluasi berdasarkan :
- pengalaman menulis dan menerjemahkan
- kegiatan keilmuan, seperti survei, riset dan sebagainya
- pelatihan
- organisasi profesi
- penghargan
BAKOTAN
(Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
Pada tanggal 26 mei 1969, pemerintah telah membentuk badan
erjasama otomatisasi administrasi negara - BAKOTAN berdasarkan keputusan
menteri aparatur negara. institusi ini mempunya pekerjaan :
- dasar teknologi
- aplikasi, dan penggunaan aplikasi
- kultur teknologi
- organisasi
- teknologi
- audit
- networking
Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelomppok
kerja. masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan 1 ketua.
kelompo-kelompok kerja terdiri dari :
1. kelompok kerja aplikasi
- kelompok kerja teknologi
- kelompok kerja sumber daya manusia
- kelompok kerja audit dan supervisi
1.
kelompok kerja aplikasi
a. mengambangkan dan menerapkan sistem
informasi
- membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
2.
kelompok kerja teknologi
a. mempelajari dan meneliti aplikasi
perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di
indonesia
- memonitor kemajuan teknologi informasi di indonesia
- menentukan mekanisme pengembangan teknologi informasi di indonesia
3.
kelompok kerja sumber daya manusia
a. membentuk peraturan dalam pendidikan
dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. hal ini
dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan,
dan sertifikasi profesi
- mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam teknologi informasi
- melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi
kelompok
kerja auditing
- menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi
- mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi
Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda
termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Untuk mengetahui
perbedaan antara keduanya, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai model dan
standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa.
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai
individu.
Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai
bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk
bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era
globalisasi ini.
Secara global, baik di negara maju maupun
negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional
Tl. Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA
(Information Technology Association of America) dan European Information
Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000
pekerjaan di bidang Tl.
Pustakawan dan Konsep Negara Modern
Satu hal penting mengapa profesi
pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan
profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan
Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada
masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari
konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan
dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan
dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di
universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat.
Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada
jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang
S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah
perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi
pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional
pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini
pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti
pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen.
Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga
berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan
dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen,
jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan
ahli‐ahli yang berfungsi sebagai staf
teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di
bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan. Hal ini
tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali
ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari
dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang
dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara
pustakawan dan staf teknis.
Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan
profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The
Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi
linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan
dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki
gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap
profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi
dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi
yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.
Standar Profesi di Amerika dan Eropa
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu
industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini.
Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri
dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai
pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South
East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu
forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information
Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di
Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia,
Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi
setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan
SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya.
Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan
oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka
telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr
alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina,
Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota
South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam
berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS
(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang
mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
Untuk keperluan tersebut.
STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk
mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi
Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang
penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan
hasil sebagai berikut :
1.
Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
- Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
- Panduan metoda sertifikasi dalam TI
- Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari
empat point tersebut hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC
1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor
dari Center of International Cooperation on Computerization (CICC).
Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information
Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
1.
Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
- Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
Untuk
mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai
perencanaan kampanye antara lain :
- Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
- Presentasi secara formal di tiap negara anggota
- Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
- Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
- Melakukan evaluasi dan pengujian
- Melakukan perbaikan secara terus menerus
- Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini
Model dan standar profesi di Eropa
(Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela
yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan
mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis
okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi
untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll
psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah
dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan
informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau
kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang
termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota
profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang
membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik.
Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional
dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar
perilaku profesional yang tepat.
Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika
kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan
sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan
istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada
dua bagian utama dalam dokumen ini:
1.
Kode
Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
2.
Standar
Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada
tahun 1996.
1. Pribadi Atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan,
pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang
profesional keseluruhan. Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan
Terapi. Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan
memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak
diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat,
asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan
politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan
untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan.
Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi
disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
2. Perilaku dalam tim
Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin. Pekerjaan
terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan
mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja
menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota
lain dari tim dengan informasi yang relevan.
3. Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan
pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan
terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan pengat
badan-badan nasional dan internasional tingkat regional. World Federation of
Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.
4. Standar Praktek Konsumen
Untuk tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah
digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga
termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.
Sumber:
http://www.google.co.id/url.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar